Minggu, 30 Juni 2024

Windows Defender di Nonaktifkan Jadi Celah Masuk Virus Ransomware di Pangkalan Data Nasional Sementara (PDNS)

Perlu diketahui bahwa sistem operasi umumnya sudah menyediakan sebuah pengaman antivirus bawaan. Misalkan di sistem operasi berbasis Windows, sebut saja Windows 10 yang sudah menyediakan antivirus dengan sebutan Windows Defender.

Windows Defender merupakan perangkat lunak keamanan bagi pengguna dari Microsoft. Software ini membantu melindungi perangkat komputer agar tidak terserang malware saat terhubung internet atau online.

Antivirus Windows Defender mencegah malware menyusupi sistem untuk mengganggu, mengambil alih, mencuri, atau merusak data. Aplikasi itu menggunakan pemindaian heuristic, pembaruan perlindungan, dan layanan berbasis awan untuk memblokir unduhan (download) yang terinfeksi virus. 

Program antivirus ini bekerja dengan memindai file dan lalu lintas web untuk mencari kode berbahaya, memblokir ancaman, dan mengkarantina file yang mencurigakan.

Cara mengaktifkan Windows Defender.

  • Buka menu “Windows”
  • Pilih “Settings” Klik “Update & Security” 
  • Pada kolom pencarian ketikkan “Windows Defender” Pilih “Windows Defender Firewall” 
  • Klik menu “Turn Windows Defender Firewall on or off” 
  • Jika Windows Defender Anda dalam keadaan “Off” maka Anda cukup klik bagian “On” untuk mengaktifkannya

Namun, yang menjadi permasalahan mengapa sistem Pangkalan Data Nasional Sementara (PDNS) dalam cakupan NKRI hanya menggunakan sistem operasi berbasis Windows?.

Ditambah dengan kondisi penggunaan Windows Defender hanya menjadi satu pengaman saja. Mengapa tidak menggunakan program antivirus tambahan sebagai basis pertahanan ke dua?.

Sebagaimana diketahui, bahwa aplikasi antivirus Windows Defender tidak bisa menonaktifkan dirinya sendiri tanpa ada perintah dari user (pengguna) maupun baris kode yang di eksekusi untuk mematikannya. Tentunya ada oknum yang memiliki akses masuk ke komputer server PDNS yang menggunakan perangkat tersebut dengan sengaja mematikan antivirus Windows Defender tersebut. 

Kemudian, tidak adanya bukti tampilan dari sistem PDNS yang diretas dengan menuliskan berapa nominal tebusan yang diminta untuk pengembalian data yang umumnya ditampilkan dilayar komputer tersebut, seperti ransomware WannaCry.



Tentunya hal ini menimbulkan banyak spekulasi dan kejanggalan. Bisa saja ini hanya akal-akalan pemerintah yang terkait dalam hal ini Kemenkominfo. Ada usaha dan tindakan lain yang diharapkan dari permasalahan ini. Kebodohan yang sengaja dilakukan untuk membuat isu-isu kestabilan politik.

Namun tidak dapat dipungkiri lagi, bahwa tidak adanya mekanisme dan prosedur terkait keamanan dan ketersediaan data terutama data cadangan (backup) data. Hal ini menyangkut tata kelola IT yang terkesan asal-asalan. Mengingat saat ini era 5.0 yang digaung-gaungkan akan menggunakan teknologi layanan digital seperti GovTech, namun disayangkan untuk urusan tata kelola IT masih kurang dari rasa kesadaran dalam pelaksanaannya.

Sudah saatnya kita sebagai bangsa yang besar NKRI, untuk dapat berpikir bagaimana menggunakan IT yang baik dan pemilihan perangkat IT yang mampu, andal dan aman untuk keperluan data nasional.